Peraturan & regulasi UU Tentang hak cipta,Telekomunikasi dan Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam 1 Dekade terakhir perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi begitu pesat dan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskannya dibuat peraturan mengenai tentang hak cipta, penggunaan telekomunikasi, dan pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

1. dalam peraturan tentang hak cipta di muat dalam pasal UU No.19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta, pendaftaran HAKI.

UU No.19 sangat penting karena sebagai pelindung karya /ciptaan seseorang agar tidak di akui atau di bajak dan juga sebagai simbol penghormatan atas karya / ciptaan seseorang.

Ruang lingkup dari hak cipta dalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :


  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Contoh dari peraturan dan regulasi UU No.19 ini, seperti misalnya seorang programmer yang membuat / menciptakan suatu program komputer berhak untuk reproduksi ciptaannya dan menjual salinan tersebut.


2. Lalu tentang peraturan & regulasi UU No.36 tentang telekomunikasi

Contoh Peraturan dan Regulasi :

 -   Azas & Tujuan Telekomunikasi


diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB II pasal 2 & 3, yang isinya:


 BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


Contoh peraturan & regulasi Dalam hal ini, Telekomunikasi tidak dapat dilakukan untuk suatu hal yang bersifat provokasi, penipuan, kejahatan dan tindakan yang bersifat merugikan lainnya, Jika dilanggar maka terkena sanksi sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang, yaitu :

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana

diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB VI pasal 45 & 46, yang isinya:
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasa l 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)    Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)    Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ay at (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Ketentuan Pidana diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB VII pasal 47-59, yang isinya:

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan. membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara  Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 32 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 


3. Terakhir peraturan dan regulasi UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)

UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) ini membuat agar penggunaan Informasi Elektronik (internet) tetap pada koridornya , tidak membuat kejahatan Elektronik atau Cybercrime. Dalam arti lain bisa dikatakan bahwa UU ITE = Cyberlaw.

Muatan umum undang-undang ITE :

  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guideline(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2. UU ITE berlaku untku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  3. perbuatan yang dilarang(cybercrime) dijelaskan pada bab VII (pasal 27-37) :
  • pasal 27 (Asusila,perjudian,penghinaan,pemerasan)
  • pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
  • pasal 35 (menjadikan seolah dokumen otentik(phising)
  • Pasal 31,32 (penyadapan,perubahan informasi, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Jika seseorang melakukan perusakan, perubahan website pemerintah seperti kasus wildan beberapa waktu lalu, maka dia bisa dikenakan pasal 31,32. 


Itulah paparan saya mengenai peraturan & regulasi mengenai beberapa undang-undang :)




9 komentar:

health mengatakan...

sudah cukup bagus ada UU seputar telekomunikasi, semoga bisa diterapkan dengan tegas

Unknown mengatakan...

syuvdfdvfy

Unknown mengatakan...

Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya baik ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
 Saya saat ini tinggal di sini di Indonesia. Saya seorang janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada Maret 2017 dan saya harus membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan kredit 3-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman bahwa ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Untuk orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
 Saya mendapatkan pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan baik ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya menyarankan jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau ingin prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

Manis Ibu mengatakan...

BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA

Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,

Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.

Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,

Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.

Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi

NAMA ::ONE BILLION RISING FUND
Gmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com

HUBUNGI SAYA

Abdullah Nofia
abdullahnofia@gmail.com


Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online

semoga harimu menyenangkan

Christy Morris mengatakan...

Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)

merdo furko mengatakan...

kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - kayseri escort - gaziantep escort

Anonim mengatakan...

trendyol indirim kodu
cami avizesi
cami avizeleri
avize cami
no deposit bonus forex 2021
takipçi satın al
takipçi satın al
takipçi satın al
takipcialdim.com/tiktok-takipci-satin-al/
instagram beğeni satın al
instagram beğeni satın al
btcturk
tiktok izlenme satın al
sms onay
youtube izlenme satın al
no deposit bonus forex 2021
tiktok jeton hilesi
tiktok beğeni satın al
binance
takipçi satın al
uc satın al
sms onay
sms onay
tiktok takipçi satın al
tiktok beğeni satın al
twitter takipçi satın al
trend topic satın al
youtube abone satın al
instagram beğeni satın al
tiktok beğeni satın al
twitter takipçi satın al
trend topic satın al
youtube abone satın al
takipcialdim.com/instagram-begeni-satin-al/
perde modelleri
instagram takipçi satın al
instagram takipçi satın al
takipçi satın al
instagram takipçi satın al
betboo
marsbahis

Unknown mengatakan...

instagram takipçi satın al - aşk kitapları - tiktok takipçi satın al - instagram beğeni satın al - youtube abone satın al - twitter takipçi satın al - tiktok beğeni satın al - tiktok izlenme satın al - twitter takipçi satın al - tiktok takipçi satın al - youtube abone satın al - tiktok beğeni satın al - instagram beğeni satın al - trend topic satın al - trend topic satın al - youtube abone satın al - instagram takipçi satın al - beğeni satın al - tiktok izlenme satın al - sms onay - youtube izlenme satın al - tiktok beğeni satın al - sms onay - sms onay - perde modelleri - instagram takipçi satın al - takipçi satın al - tiktok jeton hilesi - instagram takipçi satın al pubg uc satın al - sultanbet - marsbahis - betboo - betboo - betboo

SELÇUK AZİZ mengatakan...

kayseri escort - hatay escort

Posting Komentar