Peraturan & regulasi UU Tentang hak cipta,Telekomunikasi dan Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam 1 Dekade terakhir perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi begitu pesat dan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskannya dibuat peraturan mengenai tentang hak cipta, penggunaan telekomunikasi, dan pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

1. dalam peraturan tentang hak cipta di muat dalam pasal UU No.19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta, pendaftaran HAKI.

UU No.19 sangat penting karena sebagai pelindung karya /ciptaan seseorang agar tidak di akui atau di bajak dan juga sebagai simbol penghormatan atas karya / ciptaan seseorang.

Ruang lingkup dari hak cipta dalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :


  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Contoh dari peraturan dan regulasi UU No.19 ini, seperti misalnya seorang programmer yang membuat / menciptakan suatu program komputer berhak untuk reproduksi ciptaannya dan menjual salinan tersebut.


2. Lalu tentang peraturan & regulasi UU No.36 tentang telekomunikasi

Contoh Peraturan dan Regulasi :

 -   Azas & Tujuan Telekomunikasi


diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB II pasal 2 & 3, yang isinya:


 BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


Contoh peraturan & regulasi Dalam hal ini, Telekomunikasi tidak dapat dilakukan untuk suatu hal yang bersifat provokasi, penipuan, kejahatan dan tindakan yang bersifat merugikan lainnya, Jika dilanggar maka terkena sanksi sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang, yaitu :

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana

diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB VI pasal 45 & 46, yang isinya:
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasa l 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)    Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)    Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ay at (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Ketentuan Pidana diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB VII pasal 47-59, yang isinya:

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan. membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara  Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 32 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 


3. Terakhir peraturan dan regulasi UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)

UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) ini membuat agar penggunaan Informasi Elektronik (internet) tetap pada koridornya , tidak membuat kejahatan Elektronik atau Cybercrime. Dalam arti lain bisa dikatakan bahwa UU ITE = Cyberlaw.

Muatan umum undang-undang ITE :

  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guideline(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2. UU ITE berlaku untku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  3. perbuatan yang dilarang(cybercrime) dijelaskan pada bab VII (pasal 27-37) :
  • pasal 27 (Asusila,perjudian,penghinaan,pemerasan)
  • pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
  • pasal 35 (menjadikan seolah dokumen otentik(phising)
  • Pasal 31,32 (penyadapan,perubahan informasi, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Jika seseorang melakukan perusakan, perubahan website pemerintah seperti kasus wildan beberapa waktu lalu, maka dia bisa dikenakan pasal 31,32. 


Itulah paparan saya mengenai peraturan & regulasi mengenai beberapa undang-undang :)




Read More